Korupsi Depkumham

Menteri Andi Siap Diperiksa

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta menegaskan dirinya siap dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Ia bersedia menjelaskan duduk perkara kasus yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar itu.

"Ya tergantung kejaksaan lah dan proses hukum yang berlaku. tidak ada alasan untuk tidak siap," kata Andi usai rapat koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Selasa 18 November 2008. Menurutnya, setiap warga negara wajib memenuhi panggilan karena itu adalah kewajiban hukum.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua petinggi Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). Tersangka pertama adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan penerusnya, Syamsudin Manan Sinaga.

Biaya akses sisminbakum melalui website http://www.sisminbakum.com, dikenakan biaya yang nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Namun, biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD). Dari biaya akses yang perbulan jumlahnya miliaran itu, sekitar 90 persen disetorkan ke PT SRD sedangkan 10 persen diserahkan ke Koperasi Pengayoman Depkum dan HAM.

Jumlah yang disetorkan ke koperasi, masih dibagi dua. Sebanyak 40 persenĀ  riil masuk ke kas koperasi, sedangkan 60 persen mengalir ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang selanjutnya dibagikan ke oknum pejabatnya. Dirjen AHU mendapat jatah Rp 10 juta tiap bulannya, untuk tingkat sekretaris mendapat Rp 5 juta per bulan, direktur mendapat Rp 2 juta perbulan, kepala sub jatahnya Rp 1 juta perbulan.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib
Konsumen menunjukkan emas batangan yang dibelinya di Butik Emas Logam Mulia, Gedung Aneka Tambang, Jakarta.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.347.000 per gram pada hari ini, Sabtu 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024