Tiga Perusahaan Lolos Lelang Saham AB

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meloloskan tiga perusahaan dalam seleksi administrasi lelang saham anggota bursa. Perusahaan itu adalah PT Monex, PT Evio Securities, dan PT Peak Securities, sedangkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tidak lolos karena persyaratan yang belum terpenuhi pada saat lelang.

Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan serta Partisipan BEI Guntur Pasaribu mengatakan, ketiga perusahaan yang lolos administrasi telah mengikuti lelang saham anggota bursa. Namun, tidak satu pun yang memberikan harga penawaran.

"Biasa, kalau memang mau, mereka akan mencari harga rendah," kata Guntur di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa, 18 November 2008.

Demokrat Munculkan Nama Dede Yusuf untuk Pilkada Jakarta 2024

Pelaksanaan lelang itu untuk menggantikan dua anggota bursa yang sudah dicabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB), yaitu PT Patalian Water Securindo dan PT United Asia Securities.

Dia menambahkan, pihaknya akan menggelar lelang kedua pada awal Desember 2008. Pada lelang tersebut, seluruh peminat lelang dapat memasukkan harga penawaran. PNM juga bisa mengikuti lelang tersebut jika sudah memenuhi persyaratan administrasi.

BEI, lanjut dia, akan membantu lelang saham anggota bursa selama enam bulan. Jika dalam waktu tersebut belum berhasil memeroleh pemenang, BEI berhak membeli saham anggota bursa itu dan memasukkan dalam saham harta (treasury stock).

Saat ini, nilai buku (book value) BEI sebesar Rp 6,7 miliar. "Harga pembukaan lelang di bawah nilai buku BEI. Hal itu wajar karena saat ini pasar sedang turun," ujar dia.

Sementara itu, terkait draf aturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), BEI sudah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan merumuskan beberapa usulan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dia menambahkan, draf MKBD masih rule making rule. "Kenaikan MKBD memang tidak ada, tapi aturan baru masih mempertimbangkan risiko (risk based capital)," kata dia.

Ilustrasi KTP.

Pemprov: Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mempersilakan warga untuk mengajukan keberatan jika terkena penonaktifan NIK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024