8 Media Cetak Ajukan Uji Materiil UU Pemilu

VIVAnews - Lagi-lagi Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini delapan media cetak yang mengajukan uji materiil pasal 93 sampai 99 UU Pemilu.

Tujuh pasal tersebut berisikan 20 norma yang mengatur kampanye peserta Pemilu di media massa cetak. Delapan media cetak yang antara lain Warta Kota, Terbit, Cek & Ricek, Suara Merdeka, Sinar Harapan, dan Rakyat Merdeka itu menganggap tujuh pasal tersebut mengebiri hak konstitusional mereka.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 19 November 2008, delapan media cetak itu diwakili lembaga konsultasi dan bantuan hukum Persatuan Wartawan Indonesia. Pengacara yang mewakili adalah Torojatulo Mendrova.

Dalam petitumnya, Torojatulo menyatakan tujuh pasal itu bertentangan dengan pasal 27, 28G ayat 1, 28F, 28H ayat 2, dan 28J ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, Torojotula menyatakan, norma-norma yang menyatakan media massa harus memperlakukan setara setiap peserta Pemilu bertentangan dengan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua majelis hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengatakan permohonan kurang rinci. Maria meminta pemohon merinci pasal mana di dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi acuan. Selain itu, Maria menyatakan, UU tak bisa diujikan dengan UU, dalam hal ini UU Pemilu dibandingkan dengan UU Pers. "Yang bisa hanyalah Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar," katanya.

Hakim anggota Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan, agenda pemeriksaan pendahuluan melihat kelengkapan, kejelasan dan bila perlu memberi saran dan nasihat. "Pasal 93 sampai 99 yang memuat 20 norma tersebut, tidak jelas yang mana diujikan," kata Mukthie. "Apakah memperlakukan setara, memberikan kesempatan yang sama (pada peserta Pemilu), inskonstitusional? Mengapa? Bukankah memberi kesempatan yang sama itu konstitusional?" tanya Mukthie balik kepada pemohon. "Kemudian yang dijadikan acuan uji, pasal-pasal Undang-undang Dasar yang mana?"

Pendapat senada juga dikeluarkan hakim anggota Maruarar Siahaan. Kesimpulannya, pemohon diberi waktu 14 hari lagi untuk memperbaiki permohonan. Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk menyanggah, namun pemohon mengatakan cukup. Sidang hari ini pun selesai dalam 15 menit.

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung

Setelah penetapan KPU, Prabowo selaku Presiden terpiih mendatangi markas PKB untuk menemui Cak Imin. Elite pendukung Prabowo pun ikut merespons.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024