Dua Ribu Liter Minyak Tanah Ilegal Disita

VIVAnews - Ribuan liter minyak tanah ilegal tanpa dokumen disita petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Minyak tanah yang disita sebanyak 14 drum atau 2.800 liter.

Penyitaan ini berawal ketika polisi memeriksa truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi B 8563 PD yang melintas di Jalan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.

Dalam pemeriksaan sopir truk berinisial BS, tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan dari barang yang diangkutnya. Polisi curiga lalu memeriksa isi kendaraan dan mendapati 9 drum minyak tanah yang masing berisi 200 liter. Polisi pun menyita dan menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengetahui adanya minyak tanah ilegal lainnya yang disembunyikan. Kemudian petugas menggerebek rumah pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.  Polisi menemukan lima drum minyak tanah lainnya yang berukuran sama.

Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada VIVAnews, minyak tanah ilegal ini awalnya akan dijual ke masyarakat.


Hasil Liga 1: Bali United dan Dewa United Petik Poin Sempurna
Evakuasi mayat pria di trotoar Jalan Margonda

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Aparat Reskrim Polres Metro Depok angkat bicara perihal kasus penemuan mayat di pinggir trotoar Jalan Margonda, Depok pada Sabtu sore 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024