Anwar Mengaku Didatangi Anthony Dua Kali

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, mengatakan terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Anthony Zeidra Abidin, pernah datang ke kantornya. Dia datang menanyakan hasil audit Bank Indonesia. "Didatangi dua kali," kata Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 November 2008.

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Menurut Anwar ada beberapa hal yang dibicarakan Anthony ketika itu. Antara lain, laporan BPK itu merupakan upaya balas dendam karena tidak dipilih menjadi gubernur Bank Indonesia. Anthony, kata Anwar, menuduhnya sebagai otak audit dana Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia.

Anwar tengah bersaksi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dengan terdakwa Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin senilai Rp 100 miliar. Kedua terdakwa diduga menerima dana sebesar Rp 31,5 miliar dari dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Selain itu, Anthony juga mengatakan audit tersebut merupakan upaya barter undang-undang Bank Indonesia dengan undang-undang Pajak. "Dia juga bilang saya tidak konsisten dan plin plan," kata Anwar.

Atas keterangan Anwar tersebut penasihat hukum Antony, Maqdir Ismail keberatan. Maqdir kemudian meminta majelis memutar rekaman pembicaraan antara Anthony dan Anwar itu.

Ramalan Zodiak Kamis 18 April 2024: Taurus Alami Krisis Keuangan, Virgo Harus Menjauhi Orang Negatif

Percakapan tersebut direkam pada 15 Desember 2006. Namun, rekaman percakapan itu tidak dapat diperdengarkan secara jelas. Sebab, lebih banyak bunyi gesekan, seperti 'Zzzz...' atau 'Kresek! Kresek!'

Mendengar rekaman yang tidak jelas dan banyaknya pengunjung sidang yang mengeluhkan tentang rekaman tersebut, Anthony pun geleng-geleng. Sementara ANthony geleng-geleng, Anwar terlihat sibuk mencatat poin-poin di buku agendanya.

Akhirnya, Maqdir meminta izin untuk memutarkan kembali rekaman tanggal 8 Desember 2006. "Yang Mulia Majelis Hakim, kami meminta diizinkan untuk memperdengarkan cuplikan dari percakapan tanggal 8," ujarnya.

Tapi ketua Majelis Hakim Mansrurdin Chaniago menolaknya. "Yang jadi permasalahan sekarang kan percakapan tanggal 15. Lgipula rekamannya kurang jelas. Terlalu ribut!" kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya