Para Guru Somasi Mantan Bupati Subang

VIVAnews - Sedikitnya lima guru dari perwakilan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Kabupaten Subang mendatangi gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Mereka mengajukan somasi kepada mantan Bupati Subang Eep Hidayat terkait legalitas SK pengangkatan dan pelantikan ratusan guru di Kabupaten Subang beberapa bulan lalu.

Menurut salah seorang perwakilan guru, Suspendi, kedatangannya  didampingi dua orang pengacara. Zudirman dan Iin Achmad Riza di gedung PTUN itu, mempertanyakan legalitas SK Bupati nomor 821.27/Kep.353-BKD/2008. Menurut Suspendi dalam SK tersebut pihaknya menemukan indikasi penyelwengan.

"Kami minta SK itu untuk diadakan Peninjauan Kembali (PK). Karena Kami menemukan adanya indikasi SK tersebut melanggar UU Pedoman Pengangkatan Kepsek dan Penilik Sokolah," kata Suspendi.

Indikator penyelewengan tersebut, menurut Suspendi, ada sejumlah guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah melebihi dari dua periode atau delapan tahun tanpa didukung prestasi akdemisi yang dibuktikan dengan riset ilmiah tingkat nasional.

Indikator lain, tambahnya, pengumuman seleksi kepala sekolah tidak dilakukan secara transparansi dan akuntabilitas. Hal lain yang memicu perwakilan guru itu mendatangi PTUN Bandung, SK pelantikan itu ditandatangani Mantan Bupati Subang yang saat itu dijabat oleh Eep Hidayat.

Padahal Eep Hidayat sendiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Subang karena maju dalam Pilkada Subang Oktober lalu. "SK itu ditandatangani Eep Hidayat. Sedangkan secara Yuridis, dia sudah mengundurkan diri terhitung dari 04 Juli 2008, pelantikan sendiri dilakukan pada 04 Agustus," paparnya.

Laporan: Inin Nastain/Subang.

Parto Patrio.

Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi

Komedian Parto Patrio baru-baru ini dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun. Informasi itu disampaikan oleh istri Parto, Diena Risty di Instagram.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024