VIVAnews – Dugaan bahwa aliran dana sistem administrasi badan hukum mengalir ke para guru besar yang diundang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, terbukti kebenarannya.
Mantan hakim konstitusi HAS Natabaya, Kamis 20 November 2008, mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 juta yang diduga berasal dari dana sisminbakum.
Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, uang tersebut didapat Natabaya ketika diundang Depkum. ”Itu honornya,” kata Jasman di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, hari ini.
Natabaya, kata Jasman, saat itu diundang sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. ”Beliau saan ini diperiksa sebagai saksi,” kata Jasman.
Selain Natabaya, hari ini Kejaksaan Agung juga meminta keterangan mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia tahun 2000, Harun Kamal dan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, Hasanuddin.