DKI Hapus Retribusi Usaha Kecil

VIVAnews - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DKI Jakarta mengusulkan penghapusan retribusi untuk usaha mikro, kecil dan menengah. "Karena berbagai pungutan yang diambil diawal bisa melemahkan daya saing," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ade Soeharsono, Jumat 21 November 2008.

Dengan penghapusan sistem retribusi, Ade berharap, usaha mikro, kecil, dan menengah di Jakarta tetap bergairah di tengah terpaan krisis ekonomi global. Nantinya, pengusaha mikro, kecil dan menengah hanya dikenai pungutan pajak, yang ditagih setelah mereka menikmati keuntungan.

Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi untuk pengurusan izin perdagangan, produksi, dan gangguan. Tapi, setelah dievaluasi, penerimaan retribusi itu ternyata tidak cukup signifikan meningkatkan pendapatan daerah. Hanya sekitar Rp 15 miliar per tahun. 

Jadi pungutan diterapkan ketika pengusaha sudah menikmati hasil, bukan saat memulai usaha. "Diharapkan penghapusan retribusi tersebut dapat memacu kegiatan ekonomi masyarakat yang sekaligus mampu meningkatkan citra Jakarta," ujar Ade.

Data Dinas Koperasi dan UKM menunjukkan, pengusaha mikro di Jakarta mencapai 105 ribu, pengusaha menengah 154 ribu, dan pengusaha kecil 94 ribu.

Antisipasi Letusan Lebih Besar, 5.000 Korban Erupsi Gunung Ruang Dilarang Tinggalkan Pengungsian
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Humas Kemenko Marves]

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Luhut menilai hal ini merupakan sesuatu yang realistis, mengingat progres pembangunan IKN yang dilihatnya sudah 80 persen selesai dikerjakan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024