Korupsi Depkumham

Mahfud Terganggu Tudingan Yusril

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan dirinya terganggu dengan tudingan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra terkait adanya kasus dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

"Meski Pak Yusril  tak langsung membawa saya ke kasus itu, tapi saya terganggu juga," kata Mahfud MD kepada wartawan, Jumat 21 November 2008. Sebelumnya, Yusril mengatakan, Mahfud lah yang membuat kebijakan soal pembagian uang hasil sisminbakum antara Koperasi Departemen Kehakiman dan HAM dengan pejabat di lingkungan departemen. Masih menurut Yusril, Mahfud menandatangani surat soal pembagian tersebut.

Menurut Mahfud, tudingan tersebut secara tidak langsung mempengaruhi kredibilitas Mahkamah Konstitusi dimana ia menjadi Ketua saat ini. "Orang akan mengaitkan kasus itu dengan kredibilitas MK," kata dia.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Selain itu, sambung Mahfud, ratusan pesan singkat dari wartawan hinggap di telepon genggamnya untuk menanyakan hal itu. "Terganggu saya, sekurang-kurangnya dari perburuan wartawan dan ratusan sms dari wartawan," kata Mahfud.

Ia mengaku tak pernah menerbitkan surat resmi soal biaya askes situs administrasi administrasi badan hukum melalui www.sisminbakum.com.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Ia kemudian memaparkan kronologis saat ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada 2001.

Pada 20 Juli 2001, Mahfud MD dilantik sebagai Menteri menggantikan Marsilam Simanjuntak. Tanggal 21 dan 22 Juli kebetulan hari libur Sabtu dan Minggu.

Tanggal 23 Juli 2001 jatuh pada  Hari Senin, Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Hari itu juga, Megawati dilantik sebagai Presiden.

Saat itu, ada kebijakan bahwa para menteri demisioner, termasuk Mahfud, tidak boleh membuat kebijakan apapun sampai ada pembentukan kabinet baru.

"Saya memang Menkeh sampai 14 Agustus 2001. Tapi selama itu pula saya berstatus menteri sementara sehingga tidak pernah membuat surat-surat resmi sebagai menteri," kata dia.


baca juga: "Saya Hanya Buat Satu Surat"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya