Korupsi Depkumham

Mahfud Siap Diperiksa Kejaksaan

VIVAnews - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Mahfud MD menyatakan kesediannya untuk diperiksa Kejaksaan Agung.

Ia ingin memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi biaya akses situs sistem administrasi badan hukum yang menyebut namanya. "Jika keterangan saya diperlukan, saya bersedia diperiksa," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat 21 November 2008.

Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa surat penentuan besaran pembagian uang hasil sisminbakum antara Koperasi Departemen Kehakiman dan pejabat di lingkungan departemen itu dtandatangani oleh Mahfud MD.

Menanggapi tudingan ini, Mahfud menambahkan surat keputusan Menteri Kehakiman tentang Sisminbakum keluar pada 4 Oktober 2001 dan ditanda tangani Yusril Ihza Mahendra. "Aneh kalau saya berhenti jadi Menteri Agustus 2001, digantikan Yusril. Lalu surat itu ada," kata dia. Menurutnya, surat tersebut pasti kelanjutan dari surat-surat sebelumnya yang ditandatangani juga oleh Yusril.

Kepada wartawan, Mahfud mengatakan dirinya hanya membuat dan menandatangani satu surat selama sebulan menjadi Menteri Kehakiman dan HAM. Surat yang ia kirimkan ke Presiden Megawati Soekarnoputri itu tidak berkaitan dengan Sisminbakum.

Ribuan Tesla Cybertruck Alami Masalah Pedal Gas
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

MK: Kehadiran Mayor Teddy di Debat Capres Bukan Pelanggaran Pemilu

Kehadiran Mayor Teddy saat debat perdana capres di KPU dipersoalkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024