KPK Tak Rekomendasikan Penghentian VLCC

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak merekomendasikan kasus dugaan korupsi penjualan tanker raksasa atau Very Large Crude Carrier (VLCC) dihentikan.

"Kita tidak rekomendasikan ke sana," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samat Rianto saat dihubungi, Jumat, 21 November 2008.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penghentian penyidikan kasus VLCC ini atas rekomendasi dari sejumlah pihak, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta jaksa penyidik. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, penghentian ini harus dilakukan karena mereka belum juga menemukan kerugian negara.

Bibit menjelaskan, komisi masih belum mengetahui anak buahnya yang menghadiri rapat penghentian kasus VLCC itu. "Saya tidak tahu, dan kami juga tidak tahu apakah kami di-fait a compli atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, komisi antikorupsi sudah menerima undangan dari kejaksaan untuk menghadiri gelar perkara itu. Namun, tidak ada satu pun perwakilan yang dikirimkan komisi ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Kejaksaan menilai ketiga tersangka itu bersalah menjual kapal tanker tipe Hull 1540 dan 1541 pada 2004 ke Frontline dengan harga US$ 184 juta. Saat dijual, kapal berada dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea. Akibat penjualan itu kejaksaan menduga negara dirugikan US$ 20-56 juta dengan anggapan harga kapal serupa di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.

Atas penghentian penyidikan, kejaksaan mencabut status tersangka tersebut. Kejaksaan juga merehabilitasi nama mereka.

PSS Sleman Fokus ke 3 Laga Terakhir demi Hindari Degradasi
Pendeta Gilbert Lumoindong

Usai ke Rumah Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Datangi MUI untuk Minta Maaf

Tidak hanya mendatangi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pendeta Gilbert Lumoindon kini juga menyambangi kantor MUI Jakart

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024