Kejahatan Dunia Maya Dapat Dikurangi

VIVAnews - Kejahatan dunia maya bisa diminimalisir jika pemerintah mewajibkan verifikasi para pengguna atau pengakses. Usulan itu terkait maraknya kejahatan dunia maya sangat sulit diungkap.

Usulan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Warung Internet Indonesia, Judith Monique dalam diskusi Radio Trijaya di Warung Daun, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 November 2008.

Pernyataan Judith terkait dengan kejahatan dunia maya yang mulai dilakukan Kepolisian. Ketika data pengguna sudah valid, maka data digital tersebut bisa ditelusuri penyidik.
 
Menanggapi usulan itu, staf ahli hukum Menteri Komunikasi dan Informasi Edmon Makarim menyatakan kepolisian akan dimudahkan melacak kejahatan tersebut dengan Undang-undang nformasi dan Transaksi Elektronik. "Polisi tidak bisa sembarangan," kata Edmon.

Bukti digital, lanjut Edmon, sudah bisa menjadi alat bukti dengan adanya UU tersebut. Edmon menjelaskan hal yang termasuk pidana dalam kejahatan ini antara lain penyebaran berita bohong, teror dan penistaan agama.

"Hal ini bisa langsung dikenai dengan UU ITE yang ancamannya lebih berat," jelas dia. Walaupun UU ITE ini memiliki cakupan yang luas tapi, menurut Edmon, tidak bisa dilakukan terhadap negara lain. "Kita harus menghormati hukum yang berlaku di negara masing-masing," jelas dia. Ia mencontohkan sms teror ketika eksekusi amrozi. "Ketika sudah mengganggu masyarakat, maka dia bisa dikenakan UU tersebut," singkat Edmon.
 
Adapun Kepala Unit V Cyber Crime Markas Besar Polri Edy Hartono mencontohkan, kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Bank Century yang disebarkan oleh Broker PT Bahana Sekuritas, Erik Jazier. Polisi menjerat dia dengan pasal 45 Undag-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Erik sudah ditahan pada 16 November lalu.
 
Judith menambahkan, guna mengurangi kejahatan dunia maya tidak perlu menunggu pihak kepolisian bertindak. "Kita sendiri bisa lakukan proteksi itu, sebagai langkah awal," kata Judith. Masyarakat, kata dia, bisa langsung melaporkan. "Kan sudah ada divisinya," jelas dia. "Biarlah polisi yang mengusutnya."

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”
BMW i5 eDrive40 M Sport

BMW Cetak Sejarah Baru di Indonesia

BMW Indonesia mengumumkan hasil penjualan yang luar biasa untuk kuartal satu 2024 dengan total 775 unit, menunjukkan peningkatan 12 persen dibandingkan periode yang sama

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024