Razia Preman

16 Pelaku Sabung Ayam Ditangkap

VIVAnews - Setelah seharian melakukan razia premanisme, Kepolisian Makassar Timur akhirnya berhasil menangkap 16 orang yang sedang melakukan judi sabung ayam. Ke 16 pelaku tersebut tidak bisa berkutik saat kepolisian menggerebek tempat perjudian mereka di daerah Maccini Sombala Makassar.

"Informasi kami dapat dari warga. Dan saat kami datang ke lokasi kejadian, mereka ternyata sedang asyik bermain sabung ayam,” Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Makasar Timur, Ajun Komisaris Polisi Nur Akbar, Sabtu, 22 November 2008.

Selain 16 orang pelaku, polisi juga mengamankan beberapa ekor ayam jago dan sebuah arena judi. Alat-alat tersebut dibawa ke Polresta Makassar Timur untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Nur Akbar menegaskan, operasi hari ini merupakan operasi cipta kondisi, sebagai bagian untuk mendukung komitmen kepolisian merazia premanisme. Bagi Nur Akbar, perjudian apapun bentuknya telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat umum.

Hari ini, seluruh kepolisian dikerahkan untuk mengamankan oknum-oknum preman yang ditengarai sering melakukan tindakan kriminal. Razia tersebut melibatkan Polwiltabes Makassar, Polresta Makassar Timur, Polresta Makassar Barat, Polresta Pelabuhan dan seluruh polsek-polsek.

Selain mendatangi terminal, razia juga dilakukan di pasar-pasar, tempat mangkal tukang becak, serta bersumber dari laporan kecurigaan warga.

Tertangkapnya 16 orang tersebut, menambah daftar orang yang tertangkap karena melakukan aksi premanisme menjadi sekitar 70 orang. Polisi menyatakan, razia tersebut akan gencar dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Menurut catatan kepolisian, saat ini mereka telah mengidentifikasi sekitar 1.300 orang yang disinyalir sebagai preman.


Laporan: Zeena/Makassar

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tidak terima jika gugatan pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK disebut salah alamat oleh KPU

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024