VIVAnews - Kejaksaan Agung menyita Rp 2,4 miliar dari Kantor Sistem Administrasi Badan Hukum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Uang ditemukan di ruang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga.
"Uang diambil dari ruang pak Dirjen Manan (Syamsudin Manan Sinaga)," kata jaksa penyidik, Reda Mantovani, di sela penggeledahan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin 24 November 2008.
Uang itu kemudian ditransfer ke rekening Kejaksaan Agung di Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening 0193010008223. Uang itu ditransfer melalui Bank Negara Indonesia 1946 yang berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tersangka. Ketiganya yakni, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Mereka diduga telah merugikan negara Rp 400 miliar.
Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Rampas Motor Warga di Lampung, Pelaku Sempat Dihajar Massa Sebelum Diamankan Polisi
Lampung
7 menit lalu
Pemuda berumur 18 tahun, inisial AM warga Kabupaten Tulang Bawang Barat diamankan polisi, karena diduga nekad merampas motor Honda Beat milik korban Devi pada Minggu, 5 M
Live Streaming Timnas Indonesia U23 vs Guinea Olimpiade Paris 2024 , Nonton di RCTI Juga Bisa!
Bandung
15 menit lalu
Stadion Pierre Pibarot di Prancis adalah tempat pertandingan Timnas Indonesia U23 melawan Guinea Olimpiade Paris 2024. Anda dapat menonton pertandingan Timnas Indonesia U
Film pendek Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Jember yang ditugaskan di pesantren di Madura. Digambarkan, guru tugas itu melecehkan santri.
Media sosial (Medsos) baru-baru ini sempat dihebohkan oleh perdebatan yang terjadi dalam internal agama Islam terkait hukum musik. Perdebatan itu muncul setelah dai konda
Selengkapnya
Isu Terkini