Kasus Sisminbakum

Tersangka Romli Gugat Jaksa Agung

VIVAnews - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Romli Atmasasmita, mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum itu juga menggugat proses penahanan atas dirinya dalam kasus dugaan korupsi biaya akses (acces fee) sistem administrasi badan hukum (sisminbakum).

Melalui kuasa hukumnya, Romli mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 November 2008. Dalam permohonannya, Romli menggugat Pemerintah cq Jaksa Agung. Pengajuan tersebut dilayangkan karena Romli menilai penahanan tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta tidak ada alasan faktual.

"Ada diskriminasi dalam penetapan tersangka dan penahanan Romli Atmasasmita," kata Firman Wijaya selaku kuasa hukum Romli kepada wartawan.  Ia menjelaskan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan secara hierarkis jabatan selesai.

Menurutnya, proyek sisminbakum berkaitan dengan tanggung jawab jabatan sehingga hasil pemeriksaan jabatan secara hierarkis harus dievaluasi dulu baru menetapkan tersangka. "Kemudian ditentukan kesalahannya ada dimana," kata Firman.
 
Firman juga menilai prasangka terhadap kliennya telah ada sebelum surat panggilan pemeriksaan yang bersangkutan dilayangkan. "Ini belum apa-apa, sudah ada upaya paksa yang sistematik dan substansifnya sangat sumir," tegasnya.

Dalam berkas pemohonannya, Jaksa Agung dinilai telah tendensius  dalam menyampaikan isu bahwa pemohon telah bersalah kepada publik melalui media massa.  Namun, penyampaian itu tidak sertai dengan keterangan yang sama. Firman mengatakahn termohon kerap mengeluarkan keterangan yang berubah-ubah mengenai dasar sangkaan terhadap Romli.

"Penetapan tersangka atas pemohon (Romli) adalah tindakan yang prematur dan tidak disertai data dan alasan yang cukup," tegasnya.


Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui
Nasabah PNM, Dewi

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

PNM Mekaar tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024