Penyidik KPK Miliki Kontrak Empat Tahun Kerja

VIVAnews - Perwira polisi dan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kontrak kerja selama empat tahun. Kontrak mereka dapat diperpanjang dalam satu periode jika prestasinya baik.

"Dalam perjanjian kerja KPK dengan pihak terkait, adalah empat tahun perjanjian kerja dengan perpanjangan satu periode," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 November 2008.

Pernyataan ini terkait ditariknya Brigadir Jenderal Bambang Widaryatmo dan Ajun Komisaris Besar Polisi Akhmad Wiyagus dari komisi antikorupsi. Bambang akan diangkat sebagai Kepala Biro Litbang Renbang Markas Besar Kepolisian RI sedangkan Wiyagus akan diangkat sebagai Kepala Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat.

Jabatan terakhir Bambang di komisi antikorupsi adalah sebagai Direktur Penyidikan, dan baru bertugas selama tujuh bulan di komisi antikorupsi. Sedangkan jabatan terakhir Wiyagus di komisi antikorupsi adalah Direktur Pengaduan Masyarakat dan sudah bekerja hampir empat tahun.

Johan menegaskan, sesuai perjanjian, para perwira polisi dan jaksa dapat ditarik oleh kesatuan asalnya sewaktu-waktu. "Ini untuk jenjang karir mereka, namun, komisi dapat mengembalikan mereka jika bermasalah," jelasnya.

Untuk mengganti posisi Bambang dan Wiyagus, lanjut Johan, polisi sudah mengirimkan dua pengganti dengan pangkat komisaris besar.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat mensinyalir perpindahan ini terkait dengan kasus yang sedang ditangani kedua perwira itu. Peran kedua perwira yang dimutasi tak main-main. Keduanya menangani sejumlah kasus korupsi kakap seperti aliran dana Bank Indonesia, kasus alih fungsiĀ  hutan Tanjung Api Api, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Departemen Hukum dan HAM, dan pemeriksaan sejumlah kepala daerah.

Selain itu, tambah Emerson, sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, Akhmad Wiyagus sedang menangani pengaduan politisi PDI P, Agus Condro soal dugaan suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
dana asing

Israel-Iran Memanas, BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 21,46 Triliun

Bank Indonesia (BI) mencatat, modal asing keluar atau capital outflow di pasar keuangan domestik mencapai Rp 21,46 triliun di pekan ketiga April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024