VIVAnews – Kebijakan buku murah yang digagas pemerintah menemui sandungan. Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menggugat monopoli pemerintah atas penerbitan buku-buku pelajaran. Ketua ikatan penerbit, Dharma Madjid mengatakan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2008 tentang Buku, tak adil bagi penerbit swasta.
”Pemerintah dan swasta seolah ada persaingan usaha dalam penerbitan buku,” katanya, Senin 24 November 2008.
Dalam aturan itu, katanya hak cipta penerbit swasta dibeli pemerintah, namun buku yang diterbitkan swasta dilarang didistribusikan di sekolah, meski sudah lulus Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Menurut Dharma, aturan sebelumnya mengatur buku-buku yang lolos BSNP berlaku lima tahun. ”Karena itu penerbit swasta mencetak banyak untuk stok. Tapi buku-buku tak mungkin dijual lagi,” katanya.
Dharma mengatakan para penerbit berharap pemerintah memperbolehkan mereka menjual lagi stok bukunya. ”Karena terlanjur kami cetak,” katanya. Para penerbit, tambahnya, terpaksa akan melakukan cuci gudang.
Menurutnya, persoalan para penerbit sudah disampaikan pada Presiden Yudhoyono. Namun surat yang dikirimkan Oktober 2008, belum mendapat jawaban.
Pekan lalu, kata Dharma, ikatan penerbit juga telah memasukan gugatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). ”Namun KPPU belum bisa mengusut sebelum ada kejadian di lapangan,” katanya.