VIVAnews - Kejaksaan Agung tampaknya akan kembali mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus korupsi. Setelah menghentikan kasus penjualan tanker Pertamina, kini kejaksaan akan menghentikan juga kasus dugaan korupsi Export Oriented Refinery (Exxor) I Pertamina, Balongan.
"Arahnya ke arah sana (dihentikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 November 2008.
Menurut Marwan, kasus ini sudah kadaluarsa. Sebelumnya dijelaskan perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun. Sedangkan batasĀ kadaluwarsa kasus yang hukumannya tiga tahun penjara adalah 12 tahun.
Dalam kasus ini, Tabrani Ismail menjadi satu-satunya yang dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina ini enam tahun penjara denda Rp 30 juta subsider tiga bulan kurungan. Tabrani juga harus membayar kerugian negara US$ 189,5 juta.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
15 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB
Medan
40 menit lalu
Sang jenderal gadungan ini mendatangi Kodam I BB ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam, lalu curiga hingga ditangkap.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Mengapa Nathan Tjoe-A-On Tak Ikut Menendang Penalti, Ini Jawabnya
Wisata
43 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia sukses mengalahkan Korea Selatan lewat adu penalti dalam laga perempat final Piala Asia U-23 AFC 2024, mengapa Nathan Tjoe-A-On tak ikut menendanG
Selengkapnya
Isu Terkini