Sidang Kasus Demo BBM

Berduka, Ferry Juliantoro Baca Eksepsi

VIVAnews – Sidang kasus demo kenaikan harga BBM dengan terdakwa Sekretaris Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, memasuki agenda pembacaan keberatan atau eksepsi. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta.

Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II

Menurut Office Manajer Komite Bangkit Indonesia, Syamsul Tengku Ibrahim, eksepsi akan dibacakan sendiri oleh Ferry dan tim kuasa hukumnya. Ferry, kata Syamsul, akan membacakan eksepsi dalam kondisi berduka. ”Kemarin mertuanya baru saja meninggal,” katanya.

Ditambahkannya, komite akan memberikan dukungan moral sebagai bentuk solidaritas. ”Menurut kami ini salah tangkap,”tambahnya.

Sinyal PKB Merapat ke Prabowo, Presiden PKS: Kita Hormati Keputusan Pak Muhaimin

Pada Rabu 19 November 2008, Ferry didakwa jaksa delapan pasal sekaligus. Ferry dianggap mengkoordinasi aksi tolak BBM yang berujung ricuh pada 24 Juni 2008. Meski berada di Cina, Ferry dianggap berkoordinasi secara intensif dengan pimpinan aksi.

Baik Ferry maupun kuasa hukumnya berpendapat ada muatan politis dalam kasus tersebut. Saat ini Ferry berstatus tahanan titipan kejaksaan dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Selain Ferry , Ketua Komite Bangkit Indonesia, Rizal Ramli juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Motor Baru Jangan Sampai Kehabisan Bensin, Risikonya Besar
Ilustrasi kiamat.

Kapan Bumi Kiamat?

Pertanyaan mengenai kapan Bumi akan mengalami kiamat seringkali menjadi topik pembicaraan, namun sampai saat ini pertanyaan tersebut masih belum dapat dijawab.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024