VIVAnews - Partai Golongan Karya setuju penyumbang dana kampanye wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai tapi juga ke negara. "Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Golkar siap dan tidak beberatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agung Laksono.
Menurut Agung yang ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 November 2008, penyumbang kampanye tentu memiliki kemampuan ekonomi. "Dan biasa juga rutin membayar pajak," katanya.
"Jadi wajar kalau punya uang lebih dari Rp 1 miliar memiliki NPWP. Dalam ketentuan yang ada, memang setiap penyumbang harus tercatat," tandasnya.
Penyertaan NPWP diusulkan Badan Pengawas Pemilu ke KPU, yang diberlakukan bagi penyumbang di atas Rp 5 juta. Partai Keadilan Sejahtera setuju jika dana sumbangan minimalnya dinaikkan menjadi Rp 10 juta. Bagaimana dengan partai-partai lain?
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Cemburu adalah perasaan alami yang bisa muncul pada siapa pun, terutama dalam hubungan romantis. Namun, jika cemburu itu berlebihan dan tidak rasional, dapat merusak hubu
Portofolio Kripto BlackRock Ini Mungkin Buat Kamu Penasaran, Apa Saja Koleksinya?
Gadget
14 menit lalu
Blackrock, raksasa aset global, memasuki ranah crypto dengan peluncuran ETF Bitcoin dan investasi besar di sektor pertambangan. Langkahnya menandai adopsi institusional y
Sekda Depok, Supian Suri membuktikan keseriusannya untuk ikut berkompetisi di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas ulasannya seperti apa? Yuk simak
Seorang trader kripto berhasil meraih keuntungan besar di Solana dengan strategi trading yang cerdas. Pendekatan diversifikasi dan keahlian dalam mengamati tren membawany
Selengkapnya
Isu Terkini