Pelecehan Seks di UI

Rektor UI: Sanksi NS Tunggu Hasil Polisi

VIVAnews - Rektor  Unversitas Indonesia Prof Gumilar Rusliwa Soemantri mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan polisi untuk menentukan sanksi terhadap dosen NS, yang diduga melakukan pelecahan terhadap sejumlah mahasiswi.

Gumilar melalui sambungan telepon dengan VIVAnews, Kamis, 27 November 2008 mengatakan, pihaknya tidak memiliki urusan dengan sanksi pidana yang akan diterima dosen NS jika proses hukumnya berlangsung.

Namun jika dosen NS memang terbukti secara pidana melakukan tindakan yang kurang etis itu, rektorat UI menerapkan tata aturan yang berlaku di kampus. Sebab dosen NS adalah pengawai negeri sipil. 

Sayangnya Gumilar tidak mau menyebutkan bagaimana bentuk sanksi yang diterapkan.

Tapi mengenai tingkatan sanksi akan disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan dosen NS. "Sanksi akan disesuaikan dengan aturan," tutur Gumilar.

Kasus pelecehan seks di UI mencuat setelah dosen NS dilaporkan Bunga, bukan nama sebenarnya, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan perkosaan.  Ternyata bukan Bunga saja menjadi korban, tapi juga Ajeng Kamaratih ikut dilecehkan oleh dosen NS.

Ajeng yang juga finalis Puteri Indonesia dan juara Favorit Wajah Femina 2008, sebelumnya kepada VIVAnews mengaku, menjadi salah satu korban pelecehan dosen NS. Kejadian sekitar lima bulan lalu. Ajeng menceritakan kronologi kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024
[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024