Korupsi di Subang

Kepala Desa Jadi Pesakitan Kasus Korupsi

VIVAnews –Kepala Desa Desa Jagong, Rasma bin Rasam jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis 27 November 2008. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perbaikan jalan ruas Cirebon-Cidahu pada tahun 2007.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Terdakwa tak sendirian, ketua panitia proyek, Ujang Sukarto dan pelaksana proyek, Mahmud juga didakwa kasus yang sama. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut jaksa penuntut umum, Arif Suryana para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya, para terdakwa menyalahgunakan bantuan untuk perbaikan jalan berupa aspal dari pemerintah daerah. Namun, kenyataan dilapangan, hanya 87 drum aspal yang digunakan untuk perbaikan jalan tersebut.” 13 drum sisanya, dijual seharga Rp 7.800.000,” katanya.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Selain mendapatkan bantuan dari pemerintah, para terdakwa juga mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 170.000 dari PT Pertamina Karimun Jawa. “Hasil audit BPKP, negara dirugikan sebesar 54.000.000, “ ujar Arif.

Kuasa hukum para terdakwa, Slamet M, meminta kepada ketua majelis hakim H.M Rozi W, menunda persidangan.

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2008 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Laporan: Inin Nastain/ Subang

Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Dari keenam orang yang jadi tersangka diantaranya adalah selebgram yakni Chandrika Chika.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024