Aulia Pohan Ajukan Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Aulia Pohan langsung mengajukan penangguhan penahanan usai menandatangani surat penahanan. Aulia merasa dirinya tidak perlu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi dia langsung menandatangani penahanan dan langsung mengajukan penangguhan penahanan," kata Syafardi, pengacara Aulia Pohan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Menurutnya, Aulia Pohan selalu bertindak kooperatif selama pemeriksaan. "Dia kan sudah pensiun dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti," kata Syafirdi.

Aulia keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 17.15 WIB. Dia langsung dibawa ke ruang tahanan Brimob, Kelapa Dua.

Aulia Pohan pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2008. Aulia menjadi tersangka bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri. Komisi antikorupsi menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Burhanuddin Abdullah.

Burhan dinilai bersalah karena bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya menyetujui pengucuran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Persetujuan pengucuran ini dilakukan pada Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Uang sebesar itu digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum sejumlah pejabat BI yang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Rp 68,5 miliar. Sisanya diguyur ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya
Song Hye Kyo dan Gong Yoo

Gong Yoo dan Song Hye Kyo Bakal Main Drama Sejarah Bareng

Penggemar drama Korea bersiaplah untuk menyambut kehadiran dua bintang top dalam sebuah kisah sejarah yang menggugah. Gong Yoo dan Song Hye Kyo, dua nama besar di Korea.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024