Aulia Pohan cs Ditahan

"Ini Bukan Akhir Kasus BI"

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menegaskan penahanan terhadap Aulia Tantowi Pohan cs bukanlah akhir dari pengusutan kasus aliran dana Bank Indonesia.

"Tidak menutup adanya tersangka lain," kata Antasari di di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008.

Menurut Antasari, komisi masih mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Komisi tidak hanya akan mengusut proses keluarnya dana, tapi juga mengenai adanya Rp 68,5 miliar. "Untuk penegak hukum sudah ada fakta di persidangan," jelasnya.

Kasus ini, lanjut Antasari, ada kemungkinan menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia lainnya, Iwan R Prawiranata. "Dalam fakta saksi, Iwan menggunakan uang untuk membeli aset," ujarnya.

Dalam persidanga, terungkap dana bantuan hukum diterima lima mantan petinggi Bank Indonesia, yakni Soedrajat Djiwandono, Iwan Prawiranata, Heru Supraptomo, Hendrobudiono, dan Paul Sutopo.

Soedradjat menerima Rp 28,41 miliar, Iwan menerima Rp 13,5 miliar, sedangkan Heru, Hendro dan Paul masing-masing menerima Rp 16,75 miliar.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Komisi sudah resmi menahan Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Somantri. Aulia dan Maman ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, sedangkan Bun Bunan dan Aslim ditahan di rutan Mabes Polri.

Mereka diduga terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia untuk dikucurkan ke DPR dan bantuan hukum mantan petinggi Bank Indonesia.

Pemain Timnas Indonesia U-23

Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick

Penyerang Timnas Indonesia U-23 Rafael Struick menilai kemenangan atas Timnas Korea Selatan U-23 adalah buah kinerja tim.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024