Pembalakan Liar

MA Persilahkan KY Periksa Hakim

VIVAnews - Mahkamah Agung mempersilahkan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim-hakim yang membebaskan pelaku-pelaku pembalakan liar. Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengingatkan Komisi Yudisial hanya boleh memeriksa secara kode etik.

"Tapi, kalau memang putusannya benar kenapa harus salah. Kalau misalnya tidak cukup bukti kan tidak masalah," jelas Harifin, Senin 1 November 2008. Tanggapan ini menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch soal 59 hakim yang membebaskan pelaku pembalakan liar ke Komisi Yudisial, beberapa waktu lalu.

KY, menurut Harifin, tidak bisa mempersalahkan hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembalakan liar kalau memang bukti sangkaan tidak mencukupi.

baca juga: ICW Laporkan 59 Hakim ke KY

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan
ilustrasi bank.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Pencabutan itu dilakukan OJK itu sebagai tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024