Undang-Undang Pemilihan Presiden

"Itu Merugikan Hak Partai Peserta Pemilu"

VIVAnews – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Partai ini menggugat pasal 9 dan pasal 3ayat (5) pekan-pekan ini. Gugatan akan diajukan, Selasa 2 Desember 2008.

Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva, mengatakan dua pasal itu merugikan partai politik. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, karena merugikan hak-hak partai peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi,” kata Hamdan kepada VIVANews, Selasa 2 Desember 2008.

Pasal 9 adalah aturan pasangan calon diusulkan partai atau gabungan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif . Sedangkan pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden diadakan setelah pemilu legislatif.

Terdapat sejumlah partai politik lainnya yang juga mempersiapkan gugatan terhadap undang-undnag itu. Di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan  Partai Matahari Bangsa.

Prabowo Terkesan Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU
Progres pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) saat sudah melampaui 80 persen.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di kawasan JIIPE, Gresik ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada Juni 2024, sesuai rencana sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024