Putusan Pilkada Jawa Timur

Mahkamah Perintahkan Pemungutan Ulang

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Keduanya berada di Pulau Madura.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

”Karena terdapat pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan pilkada Jawa Timur di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 Desember 2008.

Pemungutan ulang harus dilakukan maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Mahkamah juga memerintahkan KPUD Jawa Timur menghitung kembali suara di Kabupaten Pamekasan, Madura paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Mahkamah menyatakan Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II, tidak mengikat secara hukum, sepanjang berkaitan dengan hasil pilkada di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

”Menerima permohonan pemohon sebagian,” kata Mahfud MD, membacakan amar putusan.

Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dengan selisih suara yang tipis.

Pada perhitungan manual oleh KPUD Jatim, Selasa 11 November 2008, pasangan Soekarwo-Gus Ipul dinyatakan unggul di 22 kabupaten, dengan perolehan suara 7.729.944 (50,20 persen).

Sementara, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono  meraup 7.669.721 suara (49,80 persen). Pasangan ini unggul di 16 kabupaten.  Hasil itu bertolak belakang dengan hasil perhitungan cepat sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan Khofifah-Mudjiono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya