Kasus Pembunuhan Munir

Muchdi Tak Terima Dituntut 15 tahun

VIVAnews - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono tak terima dituntut lima belas tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

”Ini adalah puncak konspirasi, penzaliman, dan fitnah pada diri saya. Seperti yang anda ketahui fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” katanya , dengan suara keras, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2008.

Muchdi akan diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis 11 Desember 2008. ”Kami akan menyerahkan pembelaan pada tim penasehat hukum,” kata Muchdi pada majelis hakim.

Perjuangan Devano Danendra Bintangi Film Malam Pencabut Nyawa, Sampai Lakukan Hal Ini

Muchdi diduga terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.

Pollycarpus Budihardjo, yang menurut kejaksaan berprofesi sebagai petugas intel, terlibat dalam pembunuhan itu. Dugaan jaksa, Pollycarpus membunuh Munir berdasarkan perintah Muchdi yang saat itu salah seorang Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Pollycarpus telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Surya Paloh temui Cak Imin di Nasdem Tower, Selasa 23 April 2024

NasDem Belum Jelas Oposisi atau Gabung Pemerintah, Cak Imin: Mau Nanya Itu Sungkan

Partai Nasdem mengakui bahwa belum bisa menentukan sikapnya dalam bergabung atau tidaknya ke pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024