Harga Premium Turun

Polisi Segel SPBU di Lampung

VIVAnews – Kepolisian Lampung menyegel sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) No 24.352.40 yang berlokasi di jalan Ratu Alamsyah Perwiranegara, panjang, Bandarlampung karena tertangkap tangan menjual  bensin dengan harga  Rp 6000 per liter pada Senin 1 Desember 2008, dini hari.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Polisi langsung menangkap operator  SPBU yang beroperasi 24 jam, Sayuti (30), yang bertugas pada saat itu.
Praktek ilegal tersebut diketahui setelah polisi menyamar, lalu membeli bensin di SPBU tersebut pada Senin 1 Desember 2008, pukul 02.00 WIB.

"Kami menindaklanjuti laporan dari warga. Kami datangi, Kami pancing dengan membeli bensin, eh betul terjadi,” kata Kepala Polisi Sektor Panjang, Ajun Komisaris Musa Tampubolon kepada wartawan, Selasa 2 Oktober 2008.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Musa mengatakan akan segera memanggil pemilik SPBU untuk dimintai pertanggungjawabannnya. "Pemiliknya atas nama Yuliandari, perempuan,” katanya.

Pada Selasa 2 Desember 2008, polisi dan wartawan melakukan pengecekan ulang di SPBU tersebut. Polisi menemukan bukti bahwa pompa bensin yang disegel dan dikelilingi garis polisi telah diutak-atik. "Harga yang tertera di mesin saat disegel masih Rp 6000, sekarang sudah Rp  5500,” kata Musa.

Tim ahli yang dibawa polisi mengatakan, ada kemungkinan pemilik SPBU melakukan transaksi di mesin yang sudah disegel.

SPBU ini dikenai pasal 55 dan 56 uu noo 22 tahun 2001 tentang migas."Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah." Kata musa. Musa juga menambahkan selain itu, polisi akan menambahkan pasal tentang perusakan barang bukti karena telah merubah barang bukti yang sudah dipasangi police line.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Laporan: Agusta Hidayat/ Lampung

Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan Bandara Supadio Pontianak tidak lagi melayani penerbangan Internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024