VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menyangkal penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia, Ferry Juliantoro, adalah hal yang politis.
"Penangkapan berdasarkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerusuhan," kata jaksa Sapto Subroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 3 Desember 2008. Jaksa menyatakan, "Hal-hal yang menyangkut sikap politik tidak akan disidangkan."
Dalam eksepsinya, Ferry menilai dirinya tidak terbukti atas unjuk rasa yang berakhir dengan pembakaran dan perusakan satu unit mobil Toyota Avanza itu. Menurut Ferry, dirinya justru berusaha mencegah terjadinya kekerasan. Jika ada kekerasan dalam demokrasi, sering disebabkan faktor internal.
Menurut jaksa, surat dakwaan sudah disusun dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Dalam surat dakwaan, lanjut jaksa, sudah memuat identitas terdakwa dan tanggal kejadian. "Terdakwa juga sudah mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Ferry dengan delapan pasal pidana. Jaksa menilai Ferry telah melakukan penghasutan di muka umum.
Atas dasar itu, Ferry juga dikenai Pasal 160 KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHPidana, Pasal 212 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) ke satu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 214 ayat (2) kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana, dan Pasal 187 kesatu KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.
Menurut jaksa, pencabutan berita acara pemeriksaan terlalu mengada-ada. Pada awal pemeriksaan, lanjut Sapto, terdakwa menyataka sehat jasmani dan rohani, serta siap memberikan keterangannya. "Terdakwa juga tidak menggunakan haknya untuk menggunakan penasehat hukum," jelasnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ferry. Jaksa juga memohonkan agar majelis hakim menerima dakwaan yang telah dibacakan.
Sidang yang dipimpin Hakim Makkasau ini akan dilanjutka kembali pada Kamis 11 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel
Kriminal
27 Apr 2024
Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan?
Politik
27 Apr 2024
Koalisi Prabowo-Gibran akan merangkul semua kekuatan politik untuk membangun bangsa dan negara
Round Up
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
Nasional
27 Apr 2024
Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.
Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik
Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi
Nasional
27 Apr 2024
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.
Selengkapnya
Partner
Polda Metro Jaya mengamankan empat orang operator judi online di Depok. Para pelaku menjual chip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan oms
Dengan sejarah K-drama yang sukses, Suzy masih tetap menjadi pemain terkemuka di dunia K-drama. Scroll terus untuk mengetahui K-drama Suzy mana yang terbaik.
Temukan semua tentang Oppo K12, smartphone terbaru dengan teknologi canggih dan harga yang menarik!
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 27 April 2024
Purwasuka
15 menit lalu
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara gamblang menginformasikan prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 27 April 2024 hari ini.
Selengkapnya
Isu Terkini