Kejaksaan Sidik Pembangunan PLTU Sampit

VIVAnews - Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, kalimantan Tengah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy menjelaskan proyek pembangunan itu diserahkan pelaksanaannya ke PT Karya Putra Powerin (KPP). "Perusahaan itu kemudian meminjam uang kepada Bank Mandiri dan dia bekerja sama  lagi dengan perusahaan lain," jelas Marwan, Rabu 3 November 2008.

Setelah uang cair, PT KPP memang langsung melaksanakan pembangunan PLTU. Namun, baru selesai 20 persen, pembangunan itu berhenti. "Belum ada penetapan tersangka," kata Marwan

Pada 15 Januari 2004,  PLN wilayah Kalimantan Selatan Tengah meneken pembelian tenaga listrik sebesar 2x7 MegaWatt dari PT KPP. Pada 6 Mei 2004, PT KPP mengajukan permohonan fasilitas kredit Bank Mandiri, cabang Jalan Thamrin Jakarta sejumlah Rp 69,371 miliar untuk pembangunan PLTU itu.

Selain itu, ada dua kasus dugaan korupsi yang juga dinaikkan ke penyidikan yakni kasus PT Pos Jawa Barat dan penanganan dana satuan konflik di daerah tertinggal.

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?
Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024