VIVAnews - Indonesia Corruption Watch melaporkan dua anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua legislator tersebut diduga menerima gratifikasi dari Departemen Agama.
"Kami memiliki bukti dan sudah kami serahkan ke Wakil Ketua KPK, Jasin," kata Koordinator Advokasi Konsumen Publik ICW, Ade Irawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis 4 Desember 2008. Namun, Ade belum bersedia menyebutkan nama kedua legislator tersebut.
Ia menjelaskan dugaan gratifikasi tersebut berupa biaya perjalanan pada 2005-2006 senilai Rp 500 juta. Data yang mereka serahkan merupakan bukti awal sehingga Ade berharap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengusut lebih lanjut.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho mengatakan pihaknya juga menemukan dugaan keterlobatan petinggi di Departemen Agama tersebut. "Data dan bukti awalnya juga sudah kami serahkan ke KPK," jelasnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PSSI Resmi Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027
Jabar
10 menit lalu
Federasi Sepakbola Indonesia, yakni PSSI kini sudah resmi memperpanjang kontrak pelatih Shin Tae-yong. Hal tersebut dikarenakan sang pelatih mampu memenuhi target di Pial
Adapun cabang olaharaga yang akan dipertandingkan meliputi bulutangkis, pencak silat, sepak bola, tenis lapangan, sepak takraw, bola basket, bola voli, dan tenis meja.
Warisan Intelektual Theophrastus dan Straton dari Lampsacus yang Bertahan Hingga Zaman Modern
Wisata
16 menit lalu
Theophrastus dan Straton dari Lampsacus adalah dua tokoh penting dalam sejarah filsafat Yunani kuno yang memiliki warisan intelektual yang berdampak besar hingga zaman mo
Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit dengan Mobil Ambulans Guna Jalani Operasi Istri: Bismillah
Siap
17 menit lalu
Komedian ternama Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit dengan sebuah mobil ambulans. Itu terlihat dalam video yang viral di media sosial. Sontak banyak warganet yang memp
Selengkapnya
Isu Terkini