VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengaku kaget dengan keputusan pemerintah Korea Selatan menutup secara sepihak kerjasama pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Kerjasama pengiriman TKI ke Korea telah terjalin sejak 2004.
Namun, pada 9 September lalu, kerjasama ini diperbaharui dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Employment Permit System (EPS) dalam kerangka kebijakan government to government (G to G) oleh Menteri Tenaga Kerja Indonesia dan Korea.
"Karena diminta mekanismenya G to G, maka sesuai ketentuan harus dilakukan melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI)," katanya, di Jakarta, Kamis 4 Desember 2009.
Sesuai dengan UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, yang boleh menempatkan TKI ke Korea hanya melalui BNP2TKI.
Kerjasama telah berjalan termasuk kuota 9.500 orang telah ditetapkan. Meski begitu, kata Erman, pemerintah Korea menyatakan kuota pengiriman TKI belum bisa terpenuhi dan dinilai proses pengiriman lambat. "Saya baru dapat laporan pengiriman TKI ditutup," katanya.
Sebelumnya, BNP2TKI justru melansir pengiriman TKI formal ke Korea telah melebihi kuota. Hingga akhir November 2008, jumlah TKI yang dikirim sebanyak 12 ribu orang. Target BNP2TKI hingga akhir Desember
2008 akan menambah 500 TKI ke Korea. Sedangkan proses pengiriman TKI melalui kerjasama ini direncanakan memakan waktu 100 hari.
Bahkan setelah penandatangan MoU, Indonesia-Korea telah membangun pusat pelatihan tenaga kerja Indonesia untuk Korea di Depok Jawa Barat. "Pemerintah Indonesia yang menyediakan lahan, sedangkan pemerintah Korea yang memberikan dana hibah Rp 30 miliar untuk pembangunan gedung," kata Erman.
Dalam waktu dekat, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bakal menemui Duta Besar Korea untuk Indonesia Kim Ho-Young untuk membicarakan kelanjutan kerja sama ini. "Pemerintah akan mengusahakan kerjasama ini dapat dilanjutkan," pungkasnya.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh
Realme Hadirkan Charger Super Cepat 240W GaN: Harga Terjangkau Hanya Rp 600 Ribuan!
Gadget
35 menit lalu
Ingin isi daya smartphone dengan super cepat? Realme hadirkan charger SUPERVOOC 240W GaN terbaru dengan harga murah! Cek kelebihan, spesifikasi, dan harganya di sini.
Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pilkada Depok
Selengkapnya
Isu Terkini