Pemilu 2009

Dana Kampanye Potensial Pencucian Uang

VIVAnews - Pengelolaan dana kampanye Pemilu 2009 menjadi permasalahan laten. Minimnya sanksi bagi pelanggar dana kampanye berpotensi menimbulkan praktek money laundering atau pencucian uang.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dalam diskusi tentang pengaturan dana kampanye di Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2008.

Adnan mempertanyakan, regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu atau aturan yang ada di KPU, tidak memberikan sanksi bagi pelanggaran dana kampanye. Dikhawatirkan, rekening dana kampanye calon legislatif dan partai politik itu ternyata dengan menggunakan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye.

"Hal itu memunculkan potensi money laundering. Lebih parah lagi, tidak ada batasan sumbangan dari parpol atau dari kandidat," tegas Adnan di hadapan peserta diskusi lainnya, Manajer Komunikasi Transparansi Internasional Indonesia Soraya Aiman dan Wakil Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro.

Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Kos Digerebek Polisi, Modusnya Pelaku Berindah-pindah

Menurut Adnan, ada kemungkinan partai politik tidak akan transparan menyebutkan sumber dana kampanye. Padahal, sumber dana itu bisa jadi berasal dari masyarakat yang masuk ke rekening partai. "Ketika diaudit, dana itu dikatakan sebagai kas parpol," beber Adnan.

Prof. Dr. Ahmad Mulyana, M. Si. (Dekan Fikom Universitas Mercu Buana)

Konten Bunda Corla dan Nikita Mirzani Jadi Kajian Dosen Universitas Mercu Buana

Dengan menggunakan rancangan desain paradigma kritis, penelitian tersebut berusaha membongkar cara kerja ideologis di balik konten digital dengan format kekerasan verbal.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024