Jual Heroin, Kakak Beradik Ditangkap

VIVAnews - Dua perempuan kakak beradik ditangkap petugas Polsek Jati Asih, lantaran nekat menjual heroin. Keduanya ditangkap petugas menyita beserta barang bukti 9 gram heroin.

Kedua kakak beradik itu bernama Milnawati, 30 tahun dan Nova, 27 tahun. Mereka hanya bisa tertunduk malu saat petugas menggelandang ke dalam ruang tahanan Polsek Jati Asih, Kota Bekasi.     

Penangkapan keduanya dilakukan petugas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dua dara berambut panjang dan berkulit putih ini dipancing bertransaksi oleh petugas.

Sebelum Milnawati dan Nova tertangkap, petuga sebelumnya telah menangkap pengguna heroin bernama Andika, di kawasan Jati Waringin, Jakarta Timur.

Di hadapan petugas kedua kakak beradik itu mengaku baru melakoni sebagai penjual heroin sejak tiga bulan lalu. Hal ini dilakukan untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarga.
Barang itu mereka dapatkan dari kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jati Asih Ajun Komisaris Setyowati mengatakan, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam tahanan.
 

42 Pimpinan Buruh Asia Pasifik Kumpul di Jakarta, Ini yang Dibahas
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Dalami Soal Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi bakal segera melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024