RUU Pengadilan Tipikor

KPK Ingin Komposisi Hakim Dipertahankan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin agar komposisi dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipertahankan. Komposisi ini dinilai sangat efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Jika dilihat dari segi putusan, komposisi saat ini jauh lebih efektif," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Untuk itu, lanjut Haryono, komisi akan membawa ide ini dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat yang digagas Dewan ini, komisi akan menitikberatkan pada komposisi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rancangan undang-undang itu, disebutkan Pasal 27 menyatakan komposisi hakim pada pengadilan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Sementara itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat ini menggunakan komposisi dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.
 
"Ini bisa rancu," kata Haryono. Ia berharap agar rancangan itu tetap menggunakan komposisi yang digunakan saat ini. "Komposisi yang sekarang sudah efektif," kata Haryono.

Efektifitas, ia melanjutkan, dilihat dari hasil putusan di Pengadilan Tipikor. Ia juga menambahkan komposisi hakim sekarang ini telah memberi perubahan dalam sistem peradilan Indonesia.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024