VIVAnews - Niatan pemerintah menanggung pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN Ditanggung Pemerintah/PPNDTP) untuk komoditas baja dianggap diskriminatif oleh dua negara anggota perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).
Uni Eropa dan India pada 3 Desember lalu melayangkan surat keberatan atas insentif tersebut melalui kedutaan besarnya. "Mereka mempertanyakan dan menganggap insentif pajak pertambahan nilai diskriminatif, karena hanya berlaku bagi bahan baku lokal," kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Anshari Bukhari, di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2008.
Menurut dua negara tersebut, kata Anshari, kebijakan pajak pertambahan nilai baja dinilai menyimpang dari ketentuan WTO. Karena, mendiskriminasikan antara produk impor dan produk dalam negeri.
Konsep insentif ini oleh Departemen Keuangan sebenarnya dapat dikenakan pembebasan PPN impor maupun PPN dalam negeri. Namun berbeda untuk baja. "Untuk produk baja pemerintah usulkan hanya bahan baku lokal, tidak untuk bahan baku impor," kata Anshari.
Pemerintah, kata Anshari, pasti akan merespon komentar dua negara ini. "Dulu soal restrukturisasi mesin pun pernah mengalami hal serupa dan pemerintah tetap jalan terus," kata dia.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Memiliki pola pikir yang positif merupakan kunci utama untuk meraih kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup. Mindset positif dapat membantu kita untuk lebih fokus pada tuj
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Kamis 25 April 2024, Langsung Cair ke Rekening
Bandung
17 menit lalu
Hari ini Kamis 25 April 2024 aplikasi DANA memberikan hadiah saldo DANA gratis sebesar Rp500 Ribu. Bagi anda yang menginginkan saldo tersebut, ada sejumlah cara yang menj
Memiliki daya ingat yang kuat merupakan anugerah yang tak ternilai. Kita dapat menyimpan informasi penting, belajar dengan mudah, dan menjalani hidup dengan lebih produkt
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu jadwalkan Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung Kamis (25/04/24) jam 10
Selengkapnya
Isu Terkini