Gugatan UU Pemilihan Presiden

Parpol Gelar Simulasi Gugatan di YLBHI

VIVAnews – Simulasi gugatan partai politik terhadap penerapan parliamentary threshold Undang-Undang Pemilihan Presiden digelar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta, Selasa 9 Desember 2008 pukul 14.00 WIB.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

“Gelar perkara ini merupakan persiapan maju ke Mahkamah Konsitusi. Kami uji coba dulu di sini,” kata Ratna Tobing, Ketua Penggerak Perempuan Partai Persatuan Daerah (PPD), kepada VIVAnews.

Penggugat parliamentary threshold terdiri dari 22 partai politik. Mereka membentuk Forum 22 Partai Politik. PPD merupakan salah satunya. Forum ini menguasakan gugatan kepada YLBHI.

Dominasi Skuad Timnas U-23 di Piala Asia, Menpora Dito Akan Terus Maksimalkan PPLP dan SKO

Yang diperkarakan adalah persyaratan bagi partai politik peserta pemilihan umum 2009 yang tidak mampu mencapai suara 2,5 persen dari total pemilih nasional, maka tidak bisa meraih kursi di parlemen.

Syarat itu dianggap alat untuk menghabisi partai-partai baru peserta pemilu 2009. Itu sebabnya, forum partai politik ini bekerja keras agar peraturan itu dihapus dari Undang-Undang Pemilihan Presiden.

Pengakuan Pelatih Yordania Jelang Laga Lawan Timnas Indonesia U-23

Ratna mengatakan dalam simulasi nanti juga digelar persidangan seolah-olah sudah beradai di Mahkamah Konsitusi. Tiap partai menyampaikan keberatan terhadap penerapan syarat parliamentary threshold. Akan terjadi tanya jawab dengan hakim. “Gelar perkara ini untuk meyakinkan diri apakah gugatan kami diterima atau tidak oleh mahkamah,” katanya.

Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024