Presiden Tandatangani UU Pornografi

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Undang-undang Pornografi. Presiden telah mengecek dengan seksama isi UU kontroversial itu dan memutuskan untuk menekennya.

Menurut Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Monas, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008, Presiden menandatangani menjelang 30 hari setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan UU yang ditolak sejumlah daerah itu.

"Kan yang pasti, Undang-undang itu kan sudah dibahas dengan beberapa fraksi di DPR. Mulai dari pasal-pasalnya, mengenai adat istiadat. Yang pasti semua yang sudah ditandatangani presiden, sudah dicek dengan seksama," jelas Andi.

Andi Mallarangeng menolak berkomentar apakah dengan penandatanganan itu Presiden Yudhoyono bisa kehilangan popularitas di daerah-daerah yang menolak.

Sejumlah pasal dalam UU Pornografi ditolak rakyat Bali dan Papua. Ratu Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, juga menolak, bahkan sempat ikut berdemonstrasi bersama warga Bali.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024