RUU Mahkamah Agung

PDIP Tegas Menolak, PPP & Demokrat Terbelah

VIVAnews - Upaya pengesahan Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung pada 16 Desember 2008 nanti dinilai terburu-buru. Belum ada kata bulat di Panitia Kerja RUU Mahkamah Agung, sikap dua fraksi masih bimbang.

Anggota Panitia Kerja dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengungkapkan, sikap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbelah. Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifudin menegaskan menolak rancangan yang memasukkan usia pensiun hakim agung pada usia 70 tahun. Sementara wakil PPP di Panitia Kerja, Maiyasyak Johan, justru menyetujui.

"Presiden telah menyetujui 65 tahun tapi Partai Demokrat ternyata setuju yang 70 tahun. Itu pun pendapat fraksi Demokrat sendiri masih terbelah. Yang di Panja setuju 70 tahun tapi yang di luar menolak," kata Eva dalam jumpa pers di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2008.

Partai Keadilan Sejahtera awalnya setuju dengan usia pensiun 65 tahun, namun perkembangan terbaru, PKS menyetujui usia pensiun 70 tahun. "Jadi, suara dipastikan belum bulat. PDIP akan membuka hal ini pada saat Rapat Kerja dengan pemerintah," ujar Eva.

Fraksi PDIP sendiri konsisten berpatokan pada usia pensiun 65 tahun. PDIP berpendapat, harus ada percepatan regenerasi hakim agung untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung yang dinilai salah satu terendah kinerjanya di Asia Pasifik itu.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng
Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024