Mutilasi Bus Mayasari

Yati Diancam Hukuman Mati

VIVAnews - Sri Rumiyati alias Yati tersangka mutilasi di bus Mayasari Bhakti, yang membunuh suaminya terancam hukuman mati.

Tindak pidana yang dilakukan Yati merupakan pembunuhan secara terencana.

Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Polda Metro Jaya,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka belum lengkap seluruhnya.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Namun bila berkas pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan. 

Polisi juga masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.

Saat ini polisi telah menyita golok dan koper. Sementara batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban sebelum memutilasi tidak berhasil ditemukan.

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati.

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

Guru Besar Hukum Internasional (UI) Hikmahanto Juwana menyarankan agar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi segera menghubungi Menlu Iran.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024