Anthony Dituntut Enam Tahun Penjara

Pengacara: Jaksa Tidak Adil

VIVAnews - Tim pengacara terdakwa Anthony Zeidra Abidin protes kepada Jaksa Penuntut Umum. Mereka merasa jaksa memperlakukan kliennya dengan tidak adil dan menjatuhkan tuntutan dua tahun lebih berat dibanding terdakwa lainnya, Hamka Yandhu.

"Mereka berlaku tidak adil, kenapa distribusinya (Hamka) tidak disinggung," ujar pengacara Anthony, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 10 Desember 2008.

Jaksa sebelumnya menuntut Anthony enam tahun penjara. Namun, Hamka dituntut lebih ringan dua tahun. Jaksa juga mendenda keduanya Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar secara bersama-sama. Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Maqdir, peran Hamka dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia lebih banyak dibanding kliennya. Hamka, lanjut Maqdir, memiliki peran dalam membagikan dana kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. "Seharusnya dia dituntut lebih tinggi.

Sebelumnya, Jaksa menilai yang memberatkan Anthony dalam kasus ini adalah sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam selama persidangan," jelas KMS Roni.

Sedangkan untuk Hamka Yandhu, Jaksa menilai terdakwa telah membantu dalam pengungkapan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dalam sidang, Hamka membeberkan nama-nama penerima dana yayasan itu. Salah satunya adalah Paskah Suzetta yang disebut menerima Rp 1 miliar.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur
Walikota Medan, Bobby Nasution.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Usai mengantongi surat penugasan dari DPP Partai Golkar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution akan menjalin komunikasi dengan Partai NasDem da

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024