Undang-Undang Pornografi

Organisasi Perempuan Menyiapkan Gugatan

VIVAnews – Sejumlah organisasi publik mempersiapkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pornografi ke Mahkamah Konstitusi. Pengesahan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.

Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

“Untuk memperkuat gugatan, Kami menyiapkan argumentasi. Selain itu kami diskusi dengan para ahli,” kata Estu Rahmi Panani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), kepada VIVAnews, Kamis 11 Desember 2008.

Materi undang-undang itu, katanya, dibedah menjadi berbagai aspek. Di antaranya ekonomi, sosial dan budaya. Dari tiap aspek, kata Estu, akan dilihat apakah terdapat pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Kapan gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Estu belum dapat memastikan. Gugatan ini, katanya, harus disiapkan betul sehingga tidak ada celah bagi Mahkamah Konstitusi menolaknya.

Agar proses gugatan UU Pornografi kuat, Estu mengharapkan kepada tiap organisasi yang memperkarakannya tidak berjalan sendiri-sendiri. “Banyak yang menggugat itu bagus. Tapi perlu komunikasi masing-masing pihak agar saling menguatkan,” kata dia.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

LBH APIK merupakan salah satu organisasi yang menggugat UU Pornografi. Organisasi lainnya yang sepakat memperkarakan undang-undang itu di antaranya, Elsham, organisasi perempuan Kalyanamitra, Institusi Perempuan, dan Solidaritas Perempuan. Mereka membentuk Forum Masyarakat Sipil. Forum inilah yang bakal maju ke mahkamah.

Donald Trump dan Karen

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Proses persidangan kasus uang tutup mulut Donald Trump memasuki minggu ini, dua pengacara bersiap untuk menginterogasi para saksi. Salah satunya, ada nama Karen McDougal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024