Undang-Undang Pilpres

Mahkamah Konstitusi Diminta Percepat Sidang

VIVAnews – Calon presiden alternatif , Fadjroel Rachman, meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat sidang gugatan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres). Yang diperkarakan adalah syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden harus mempunyai kendaraan partai politik.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"Dipercepat agar calon independen bisa mengikuti pemilu tahun depan," kata Fadjroel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.

Sebab, kata Fadjroel, sisa waktu untuk memperjuangkan calon independen bisa lolos ikut bursa pemilihan presiden tinggal tujuh  bulan lagi, yaitu Juli 2009.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Setelah mahkamah mengabulkan uji materi UU Pilpres, Fadjroel mengharapkan pemerintah segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Sebab nanti kalau lewat revisi UU butuh waktu yang sangat lama, karena masing-masing anggota dewan akan mempertahankan kepentingannya," kata Fadjroel.

Mengenai mekanisme pencalonan kandidat presiden, pengacara Fadjroel, Taufik Basari, mengatakan dapat meniru pemilihan kepala daerah.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024