Undang-Undang Pilpres

Mahkamah Konstitusi Diminta Percepat Sidang

VIVAnews – Calon presiden alternatif , Fadjroel Rachman, meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat sidang gugatan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres). Yang diperkarakan adalah syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden harus mempunyai kendaraan partai politik.

Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

"Dipercepat agar calon independen bisa mengikuti pemilu tahun depan," kata Fadjroel di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 11 Desember 2008.

Sebab, kata Fadjroel, sisa waktu untuk memperjuangkan calon independen bisa lolos ikut bursa pemilihan presiden tinggal tujuh  bulan lagi, yaitu Juli 2009.

Anti Panik! Siapkan Dana Darurat Ini Agar Kebutuhan Mendesak Tak Ganggu Keuanganmu

Setelah mahkamah mengabulkan uji materi UU Pilpres, Fadjroel mengharapkan pemerintah segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Sebab nanti kalau lewat revisi UU butuh waktu yang sangat lama, karena masing-masing anggota dewan akan mempertahankan kepentingannya," kata Fadjroel.

Mengenai mekanisme pencalonan kandidat presiden, pengacara Fadjroel, Taufik Basari, mengatakan dapat meniru pemilihan kepala daerah.

Kisah Inspiratif: Pecandu Alkohol Menjadi Mualaf Tersentuh Perilaku Muslim di Bulan Ramadhan
Gedung BRI

Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Konsistensi BRI mengomunikasikan value kepada khalayak luas ini mendapatkan apresiasi di bidang komunikasi dari PR Indonesia Awards (PRIA) 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024