Kasus VLCC

'Ada Penyimpangan Prosedur

VIVAnews - Ada tiga alternatif penyelesaian kasus penjualan dua unit kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) milik PT Pertamina, versi Kejaksaan Agung.

"Dihentikan kalau tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Marwan Effendi menyebut salah satu alternatif, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat 12 Desember 2008.

Selain itu, kata Marwan, ada alternatif mengkaji aspek administrasi, melihat ada tidaknya perbuatan menyimpang. Namun, Marwan mengahu tak tahu apakah perbuatan menyimpan

dalam administrasi ada sanksi hukumnya. " 'L' [Laksamana Sukardi] itu sendiri sudah tidak menjabat lagi. Barangkali bisa dikenakan di pejabat pertaminanya, kalau dia masih aktif.

Artinya, ada salah prosedur. Tapi itu bukan kewenangan kita," kata Marwan.

Alternatif ketiga, katanya adalah menyelesaikan secara  perdata. Tiga alternatif tersebut diakui Marwan atas pertimbangan jaksa yang menangani. Alternatif itu akan disampaikan kepada Jaksa Agung.

Marwan berpendapat dari tiga alternatif tersebut, yang paling mungkin adalah menindak penyimpangan prosedur. "Apakah bisa dikenakan sanksi pada mereka," katanya.

Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dua unit VLCC.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.


Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024