Kadin Tak Puas Penghapusan Pajak Elektronik

VIVAnews - Penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diusulkan Departemen Perindustrian pada lima kelompok produk elektronik disinyalir tidak sesuai dengan keinginan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Pemberian insentif ini sebagai konsekuensi tidak diberikannya insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPNDTP) produk elektronik pada tahun depan.

Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan televisi di atas 29 inchi, pendingin ruangan (AC) di atas 1 PK, kamera digital di atas Rp
2 juta, mesin cuci dengan kapasitas lebih dari 10 kg, dan kulkas berkapasitas di atas 180 liter akan dikenai penghapusan PPnBM.

Padahal, Kadin mengusulkan penghapusan PPnBM pada produk televisi di atas 42 inchi, AC di atas 2 PK, kulkas berkapasitas di atas 230 liter, dan mesin cuci sampai dengan 60 kg. "Kalau pemerintah hanya membebaskan televisi 29 inchi, justru nilainya tak seberapa," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Teknologi, dan Kelautan Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Karena, lanjut dia, tren permintaan sekarang justru pada televisi ukuran 42 inchi. Kadin juga memperkirakan pertumbuhan industri tahun 2009 bakal turun. "Angkanya di bawah 5 persen," ujar dia.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024