Lokasi SIM-STNK Keliling

VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.

Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin 15 Desember 2008, tersebar di wilayah Jakarta.


Jakarta Utara     di depan Mega Mall Pluit.
Jakarta Pusat     di depan Gedung PELNI, Gajah Mada.

Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

Ini 6 Cara Buat Suami Bertahan di Atas Ranjang
Ustaz Adi Hidayat (UAH)

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin tahu cara memotong kuku yang sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW? Ustaz Adi Hidayat (UAH) punya jawabannya

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024