Polisi Amankan Lia Eden

“Mengantisipasi Kekerasan kepada Lia Eden”

VIVAnews – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan Lia Eden dan anggotanya karena komunitas ini menyebarkan selebaran yang isinya dapat dianggap menista agama.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

“Kami mengamankan mereka karena khawatir akan ada pihak tertentu yang tersinggung dan bisa melakukan kekerasan kepada komunitas itu,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain, kepada VIVANews, Senin 15 Desember 2008.

Polisi membawa Lia Eden dan anggotanya tadi pagi pukul 05.30 WIB.Petugas mengamankan alat bukti berupa selebaran-selebaran yang dipersoalkan itu dari markas Kaum Eden di Jakarta Pusat.

Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang

Zulkarnain mengatakan bahwa jumlah anggota komunitas yang ditangkap sebanyak 22 orang dan di antaranya anak-anak.
Menurut Zulkarnain, saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di ruang Reserse Kriminal Umum. Mereka diperiksa menggunakap pasal KUHP Pasal 156 a tentang penistaan agama tertentu.

Kaum Eden dipimpin Lia Aminuddin atau dikenal Lia Eden. Ibunya bernama Zainab, dan bapaknya bernama Abdul Ghaffar Gustaman, seorang pedagang dan pengkhutbah Islam aliran Muhammadiyah. Pada umur 19 tahun, Lia menikah dengan Aminuddin Day, seorang dosen di Universitas Indonesia dan dikaruniai empat orang anak.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Selain menganggap dirinya sebagai menyebarkan wahyu Tuhan dengan perantaraan Jibril, dia juga merasa memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Dia juga mengarang lagu, syair dan juga buku sebanyak 232 halaman berjudul, "Perkenankan Aku Menjelaskan Sebuah Takdir" yang ditulis dalam waktu 29 hari.

Pada 1998, Lia menyebut dirinya Imam Mahdi yang muncul di dunia sebelum hari kiamat untuk membawa keamanan dan keadilan di dunia. Selain itu, dia juga memanggil dirinya Bunda Maria, ibu dari Yesus Kristus. Lia juga mengatakan bahwa anaknya, Ahmad Mukti, adalah Yesus Kristus.

Karena aktivitasnya itu, Lia Eden berurusan dengan pihak berwajib. Dia pernah dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan membuktikan bahwa Lia melakukan penodaan agama. Lia di penjara di Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu. Dia dibebaskan 30 Oktober 2007.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya