Undang-Undang Pemilihan Presiden

Wiranto Ajak Partai Lain Bekerjasama

VIVAnews - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat, Wiranto, mengatakan fokus partai baru peserta pemilihan umum 2009 mestinya bagaimana membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon presiden  maju ke pemilihan presiden.

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

“Kalau tidak begitu, alternatif calon presiden semakin tipis. Ini bukan soal partai, tapi soal kebangsaan,” kata saat menghadiri acara deklarasi Gerakan Muda Hati Nurani Rakyat di Hotel Millenium, Jakarta, Pusat, Senin 15 Desember 2008.

Partai Hanura merupakan salah satu partai yang kecewa dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden. Yang dipersoalkan adalah aturan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa diusulkan partai yang mampu meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Itu sebabnya Wiranto lebih sepakat membicarakan strategi partai politik untuk memperkarakan aturan itu agar dikaji ulang. Dengan demikian, siapapun bisa mencalonkan diri sebagai presiden, karena itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Wiranto tidak tertarik membahas koalisi partai Islam untuk sekarang ini. Sebab, katanya, koalisi otomatis terbentuk setelah pemilihan legislatif.

5 Mitos Tentang Masturbasi, Benarkah Bisa Hilangkan Keperawanan?
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam dugaan kasus polisi tewas dari Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024