Aturan Pasokan Batu Bara Terancam Batal

VIVAnews - Peraturan Menteri (Permen) yang mewajibkan perusahaan batu bara untuk memasok kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) terancam batal.

Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun ini peraturan yang dijanjikan akan terealisasi paling lambat akhir 2008 itu belum terealisasi dan belum disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, belum ditandatanganinya Permen DMO batu bara itu karena masih adanya perbedaan pendapat di kalangan internal Departemen ESDM. "Di internal sendiri belum satu kata," ujarnya di sela Rapat Paripurna Pengesahan RUU Mineral Batu Bara dan Panas Bumi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Dia juga menjelaskan, perbedaan pendapat yang terjadi di dalam internal tersebut adalah persoalan mengenai keberadaan lembaga yang nantinya akan mengelola batu bara dari hasil DMO itu. "Sejumlah pihak di internal Departemen ESDM menginginkan agar lembaga pengelola ini berupa badan," kata Bambang.

Bambang menambahkan, di kalangan internal ada yang mengusulkan agar tidak pakai badan, tapi ada yang ingin memakai model lain.

Bahkan, dia sendiri juga tidak bisa menjanjikan kapan peraturan menteri mengenai DMO batu bara tersebut bisa dikeluarkan.

Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun
Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024